Selamat Datang Di Gubug Kami

Sabtu, 05 Januari 2013

Mantan Anak Yatim Memakan Harta Anak Yatim

Anak yatim ialah anak yang masih kecil (belum baligh) dan kehilangan orang tua (ayah) yang menanggung penghidupannya. Mereka berhak mendapatkan pertolongan Allah SWT mengasihi serta memuliakan mereka. Salah satu di antara rasa belas kasihan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka ialah, Allah melarang harta anak yatim dimakan. Siapa saja yang berani memakan harta anak yatim akan mendapat dosa yang amat besar dan di hari kelak kiamat akan mendapat siksaan yang pedih. 

Allah telah berfirman sehubungan dengan perihal anak-anak yatim ini : “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2). 

Selain itu Allah-pun mengancam dengan siksaan yang keras kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim, untuk itu Allah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 : 10). 

Rasulullah bersabda, memberikan perhatian kepada orang-orang yang berani memakan harta anak yatim :

 اجتنبوا السبع الموبقات وذكر منها : (اكل مال اليتيم) (رواه البخارى و مسلم

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak”. laluRasulullah SAW menyebut salah satu di antara ialah : “Memakan harta anak yatim”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.). 

Pahala menanggung penghidupan anak yatim : Ketika Islam melarang orang-orang memakan harta anak yatim dengan cara zalim, dari segi lain Islam meminta perhatian kepada orang-orang yang dibebani memelihara anak-anak yatim. 

Allah berfirman sehubungan dengan hal ini : 

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. 4 : 9). 

Ayat tadi menganjurkan kepada orang-orang yang memelihara anak-anak yatim agar takut kepada Allah dalam hal anak-anak yatim. Janganlah mereka berani memakan harta anak-anak yatim dengan cara batil. Peliharalah mereka dengan penuh kasih sayang sebagaimana mereka memelihara anak-anak mereka sendiri. Dan janganlah berbuat sembarangan terhadap harta anak-anak yatim yang diserahkan kepada mereka. Mereka harus menjaganya baik-baik, agar jangan sampai di kala ia mati, akan meninggalkan anak-anak dalam keadaan tak punya apa-apa. 

Bukanlah termasuk perbuatan yang zalim apabila seseorang wali anak yatim mengambil harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya, dengan syarat ia membutuhkannya dan harta yang diambil itu sebagai ganti jerih payah dalam memelihara. Adapun jika keadaan wali itu serba cukup atau kaya, maka Islam menganjurkannya agar berbuat ‘Iffah (suci/ tidak mau mengambil harta anak yatim). Dan barang atau harta yang diambil oleh wali yang miskin harus dengan perkiraan menurut kebiasaan yang berlaku. 

Kemudian Rasulullah SAW memberi semangat kepada orang-orang yang memelihara anak yatim, bahwa mereka akan diberi pahala yang agung di sisi Allah. Untuk itu beliau bersabda :

 انا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا واشار باصبعيه السبابة والوسطى وفرج بينهما 

“Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga seperti ini”, setelah itu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk serta jari tengahnya sambil merenggangkan kedua jari tersebut”.( Hadits riwayat Bukhari ) i 

Beliau juga bersabda di lain kesempatan :

 خير بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم محسن اليه, وشر بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم يساء اليه (رواه ابن ماجه

“Rumah yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang paling jelek di kalangan muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim diperlakukan dengan jelek.( Hadits riwayat Ibnu Majah)” 

Alangkah luhurnya apa yang dianjurkan oleh Islam, yaitu kita harus berlaku hati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim, dan kita dibebani agar menanggung mereka serta memelihara mereka dengan baik-baik seolah-olah kita memelihara anak-anak kita sendiri. Karena dengan perlakuan yang baik dari kita, mereka akan merasakan penderitaannya akan hilang dan hatinya menjadi terhibur, sehingga mereka bisa tumbuh dengan wajar dan kelak mereka akan bisa menjadi orang-orang yang berguna.

Namun sayng sekali dan amat menyedihkan realita belakangan sering terjadi kejadian mantan anak yatim memakan harta anak yatim. Bagaimana itu bisa terjadi?. Dibeberapa lembaga seperti LSM, DKM, Majlis Ta'lim , RT dan kelurahan, kebanakanyakan di daerah Jabodetabek, sering mengadakan sebuah acara santunan anak yatim yang penggalangan dananya mengatasnamakan untuk disalurkan ke anak-anak yatim. Padahal praktiknya, anak yang sudah tidak bisa disebut yatim lagi (karena sudah baligh, bahkan sudah  duduk di perkuliahan) masih mendapatkan santunan dana yang sebenarnya haram bagi mereka untuk memakanny. Kalau praktik ini memang sudah mendarah dengan kultur dan budaya sehingga susah untuk dirubah, harusnya konteks pengunpulan dana tidak hanya menempelkan label yatim saja. Akan lebih selamat bila menggunakan istilah "untuk pemberdayaan Yatim-Dhuafa", hal ini akan lebih riil dibanding kesalahan fatal yang kita sendiri banyak yang tidak menyadarinya. Penulis sendiri sempat terkecoh saat kegiatan santunan itu tampak betul-betul indah, islami dan kentara betul semangat sosial dan pengamalan ayat an-Nisa di atas, akan tetapi tradisi baik itu perlu kita kemas ulang agar kita semua yang mempunyai niatan baik ini tidak salah memilih cara sehingga bukan menjadi amal ibadah kita justru malah menjadin sederet pertanyaan panjang sebagai pertanggungjawaban kita besok di hari pertanggungjawaban.
Wallahu a'lam

0 komentar:

Posting Komentar

Monggo komentar disini ^_^

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More