Selamat Datang Di Gubug Kami

Senin, 22 April 2013

Teologi Sekte Muktazilah


MAKALAH
Dipresentasikan Pada Mata Kuliah “Ilmu Kalam’’

Dosen pembimbing:
Bpk. Hambali, M.Pd. & Bpk. Zamzami, M.Si.
   

  

Disusun oleh :
Muhammad Nur Sholihin
Agus Salim
Bonin

Semester II

Sekolah Tinggi Agam Islam Nahdlatul Ulama
JAKARTA
2013 M/1434 H



 




PENGANTAR PENULIS
Assalamualaikum Wr.Wb
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah. Berkat rahmat, hidayah serta bimbingan-Nya semata-mata, akhirnya penulisan makalah ini dapat selesai. Sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan ke pangkuan Nabiyullah Muhammad, SAW.
            Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang terbatas, maka makalah yang berjudul “Kaum Mutazilah”, ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak.
Penulis berharap dari makalah yang penulis susun ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca. Demikianlah makalah ini penulis susun, kritik serta saran yang membangun sangat penulis harapkan untuk melengkapi makalah ini.      
Wassalamualaikum Wr.Wb
                                                                                               

Penulis
DAFTAR ISI

PENGANTAR PENULIS.................................................................................................. ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.      Rumusan  Masalah...................................................................................................... 1
C.      Tujuan Penulisan......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.      Asal-usul dan Penamaan Kaum Mu’tazilah.................................................................. 2
B.      Ajaran-ajaran Kaum Mu’tazilah.................................................................................. 4
C.      Pendapat Para Golongan yang Bersebrangan.............................................................. 5
D.     Analisis....................................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan................................................................................................................ 9
B.      Saran......................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Banyak aliran dan madzhab yang timbul sepanjang sejarah umat Islam. Mulai dari timbulnya aliran berlatar belakang politik  yang kemudian aliran tersebut berevolusi dan memicu kemunculan aliran bercorak akidah ( teologi ), hingga bermacam madzhab Fikih, Tasawauf dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Jika dilihat dengan kaca mata positif, maka beragamnya aliran dan madzhab dalam Islam itu menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang kaya dengan corak pemikiran. Ini berarti umat Islam adalah umat yang dinamis, bukan umat yang statis dan bodoh yang tidak pernah mau berfikir. Namun dari semua aliran yang mewarnai perkembangan umat Islam itu, tidak sedikit juga yang mengundang terjadinya konflik dan membawa kontroversi, khususnya aliran yang bercorak atau berkonsentrasi dalam membahas masalah teologi. Salah satunya adalah golongan Mu’tazilah atau yang sering disebut dengan kaum Mu’tazilah.
Banyak yang mengidentikkan Mu’tazilah dengan nyeleneh, sesat, cenderung merusak tatanan agama Islam, dan dihukumi telah keluar dari ajaran Islam. Namun juga tidak sedikit yang menganggap Mu’tazilah sebagai main icon kebangkitan umat Islam di masa keemasannya, sehingga berfikiran bahwa umat Islam mesti menghidupkan kembali ide-ide aliran ini untuk kembali bangkit. Itu adalah sebagian dari sekian banyak fakta lapangan yang menunjukkan bahwa kelompok ini memang tergolong kontroversial.[1]
Agar tidak terjebak dalam kontroversi dan kesalahpahaman tersebut, maka perlu dilakukan usaha-usaha untuk mengkaji kelompok ini secara objektif, dalam artian perlu adanya kajian mendalam di setiap sisinya. Oleh karena itu, penulis akan  mencoba menguraikan beberapa hal yang berkaitan tentang Mu’tazilah dalam makalah ini.

B.       Rumusan  Masalah
Berdasarakan latar belakang tersebut di atas, maka setidaknya ada beberapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, yaitu :
1.      Bagaimanakah asal-usul dan penamaan kaum Mu’tazilah?
2.      Apa saja ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah ?
3.      Bagaimanakah pendapat para golongan yang bersebrangan ?

C.         Tujuan Penulisan
        Tujuan penulisan makalah berdasarkan rumusan masalah di atas adalah :
1.      Untuk memberitahukan asal-usul dan penamaan kaum Mu’tazilah serta para tokoh yang mempengaruhinya.
2.      Untuk memberitahukan ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah.
3.      Untuk memberitahukan pendapat para golongan yang berseberangan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.        Asal-usul dan Penamaan Kaum Mu’tazilah
Secara bahasa kata mu’tazilah berasal dari kataعزل  atau اعتزل yang berarti memisahkan diri, sedangkan menurut istilah adalah:
المعتزلة فرقة من المتكلمين يخالفون أهل السنة في بعض المعتقدات على رأسهم واصل بن عطاء اعتزل بأصحابه حلقة الحسن البصري.
·         Mu’tazilah: Sebuah firqoh / kelompok dari para mutakallimin yang menyelisihi Ahlus Sunnah di sebagian Aqidah, dan diketuai oleh Wasil bin Atho’ yang memisahkan diri beserta para sahabatnya dari halaqoh Hasan Al Basri.
 قوم من القدرية يلقبون المعتزلة زعموا أنهم اعتزلوا فئتي الضلالة عندهم يعنون أهل السنة والجماعة والخوارج الذين يستعرضون الناس قتلا
·         Mu’tazilah: Kaum dari Qodariyah yang dijuluki dengan Mu’tazilah dengan dugaan / karena mereka memisahkan diri dari dua kelompok yang mereka anggap sesat yaitu Ahlu Sunnah wal Jamaah dan Khawarij yang mengobarkan peperangan diantara manusia.
Mu’tazilah merupakan isim fa’il yang berakar dari kata ‘azala-i’tazala, yang berarti memisahkan-menyingkir atau memisahkan diri. Maka secara bahasa Mu’tazilah berarti orang yang memisahkan diri.[2] Menurut[3] Tetapi kalau kita kembali ke ucapan-ucapan kaum Mu’tazilah itu sendiri, akan kita jumpai di s Hanafi dalam bukunya menyebutkan bahwa nama “Mu’tazilah“ bukan ciptaan orang-orang Mu’tazilah sendiri, tetapi diberikan oleh orang lain. Orang-orang Mu’tazilah menamakan dirinya “ahli keadilan dan keesaan“ (ahlul adli wat tauhid ).ana keterangan-keterangan yang dapat memberi kesimpulan bahwa mereka sendirilah yang  memberikan nama itu kepada golongan mereka, atau sekurang-kurangnya mereka setuju dengan nama itu. Al-Qadi Abdul Jabbar, umpamanya mengatakan bahwa kata-kata i’tazala yang terdapat dalam al-Quran mengandung arti menjauhi yang salah dan tidak benar, dengan demikian kata mu’tazilah mengandung arti pujian.[4] Kaum Mu’tazilah merupakan golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasional Islam”.
Menurut al-Baghdadi, Wasil dan temanya, ‘Amr Ibn Ubaid Ibn Bab diusir oleh Hasan al-Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian antara mereka mengenai persoalan qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan al-Basri dan mereka serta pengikut-pengikutnya disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari faham halaqah gurunya tentang orang yang berdosa besar. Menurut mereka orang seperti itu tidak mukmin dan tidak kafir. Demikian keterangan al-Baghdadi tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada golongan ini.[5]
Al-Mas’udi memberikan keterangan lain, yaitu dengan tidak mempertalikan pemberian nama itu dengan peristiwa pertikaian faham antara Wasil dan ‘Amr dari satu pihak dan Hasan al-Basri dari pihak lain. Mereka disebut kaum Mu’tazilah karena mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya.
Di samping keterangan-keterangan klasik ini, ada teori baru yang dimajukan oleh Ahmad Amin, bahwa Mu’tazilah sudah ada sebelum adanya peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi. Kalau itu dipakai sebagai designatie terhadap golongan orang-orang yang tak mau turut campur dalam pertikaian-pertikaian politik yang terjadi di zaman ‘Usman Ibn ‘Affan dan ‘ Ali Ibn Abi Thalib.[6]
Dan sejak Islam meluas, banyaklah bangsa-bangsa yang masuk Islam untuk hidup dibawah naungannya. Akan tetapi tidak semuanya memeluk agama dengan segala keikhlasan. Ketidakikhlasan ini terutama dimulai sejak zaman Mu’awiyah, karena mereka telah memonopoli segala kekuasaan pada bangsa Arab sendiri. Tindakan ini  menimbulkan kebencian terhadap bangsa Arab dan keinginan menghancurkan Islam dari dalam, sumber keagungan dan kekuatan mereka. Diantara musuh-musuh Islam dari dalam ialah golongan Rafidlah, yaitu golongan Syi’ah ekstrim yang banyak mempunyai unsur-unsur kepercayaan yang jauh sama sekali dari ajaran Islam, seperti kepercayaan sceptic yang pada waktu itu tersebar luas di kota-kota Kufah dan Basrah, juga golongan tasawuf incarnasi termasuk musuh Islam.
Dalam keadaaan demikian itu muncullah golongan Mu’tazilah yang berkembang dengan pesatnya sehingga mempunyai sistem/metode dan pendapat-pendapatnya sendiri.[7] Dari pendapat-pendapat diatas dapat diketahui bahwa untuk mengetahui asal-usul nama Mu’tazilah itu dengan sebenarnya memang sulit.[8]  Berbagai pendapat dimajukan ahli-ahli, tetapi belum ada kata sepakat antara mereka. Yang jelas ialah bahwa nama Mu’tazilah sebagai designatie bagi aliran teologionil dan liberal dalam Islam timbul sesudah peristiwa dengan Hasan al-Basri di Basrah.
Golongan Mu’tazilah mencapai masa keemasan pada masa Khilafah bani Abbasiyah. Pada masa itu aliran ini menjadi ajaran resmi kerajaan. Ketika terjadi fitnah alqur’an makhluq, Imam Ahmad bin Hambal yang menolak perintah Al Makmun untuk mengakui bahwa alqur’an adalah makhluq (haditz) mendapatkan ujian pada masa Al Mu’tashim, berupa dipenjara dan disiksa dengan cambuk. Setelah wafatnya almakmun, ia menetap dipenjara selama dua tahun setengah, kemudian dikembalikan ke rumahnya dan menetap disana sepanjang kekhalifahan Mu’tashim dan anaknya, Al Watsiq.
Ketika Al Mutawakkil memegang tampuk kekhilafahan pada tahun 232 H, ia memenangkan Ahlus Sunnah dan memuliakan Imam Ahmad, serta melarang ajaran Mu’tazilah atas hukum dan percobaan pemaksaan aqidah mereka selama empat puluh tahun.

B.       Ajaran Ajaran Mu’tazilah
Menurut Al-Bagdady dalam kitabnya (al-Farqu bainal Firaqi) aliran Mu’tazilah terpecah-pecah menjadi 22 golongan, dua diantaranya dianggap telah keluar dari Islam. Meskipun terpecah-pecah, namun semuanya masih tergabung dalam kelima pokok ajaran mereka, yaitu :
a.    Tauhid ( pengesaan )
Tauhid adalah dasar Islam pertama dan utama. Sebenarnya tauhid ini bukan milik khusus golongan Mu’tazilah, tetapi karena mereka menafsirkannya sedemikian rupa[9] dan mempertahankannya dengan sungguh-sungguh maka mereka terkenal sebagai ahli tauhid.

b.    Al-Adl ( keadilan )
Dasar keadilan ialah meletakkan pertanggungan jawab manusia atas segala perbuatannya. Dengan dasar keadilan ini mereka menolak pendapat golongan Jabbariyyah yang mengatakan bahwa manusia dalam segala perbuatannya tidak mempunyai kebebasan, bahkan menganggap suatu kezaliman menjatuhkan siksa kepadanya.[10]
c.    Al-Wa’d wal Wa’id ( janji ancaman )
Prinsip ini adalah kelanjutan prinsip keadilan yang harus ada pada Tuhan. Golongan Mu’tazilah yakin bahwa janji Tuhan akan memberikan pahala dan ancaman-Nya akan menjatuhkan siksa atau neraka pasti dilaksanakan, karena Tuhan sudah  menjanjikan demikian. Siapa yang berbuat jahat akan dibalas dengan kejahatan pula. Tidak ada pengampunan terhadap dosa besar tanpa taubat.
d.   Al-Manzilah baina al-Manzilatain ( tempat di antara dua tempat )
Prinsip ini sangat penting yang karenanya Wasil bin Atha’ memisahkan diri dari Hasan Basri. Wasil memutuskan bahwa orang yang berbuat dosa besar selain syirik, tidak mu’min tidak pula kafir, tetapi fasik. Jadi kefasikan adalah suatu hal yang berdiri sendiri antara iman dan kafir.
e.    Amar ma’ruf nahi munkar ( perintah kebaikan dan melarang kejahatan )
Prinsip ini lebih banyak berhubungan dengan taklif dan lapangan fiqih daripada lapangan kepercayaan atau tauhid. Banyak ayat-ayat Qur’an yang memuat prinsip ini. Prinsip ini harus dijalankan oleh setiap orang Islam untuk penyiaran agama dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat. Sejarah menunjukkan betapa hebatnya golongan Mu’tazilah mempertahankan Islam dari pengaruh kesesatan-kesesatan yang tersebar luas pada permulaan masa Abbasiyah, yang hendak menghancurkan kebenaran-kebenaran Islam, bahkan tidak segan-segannya menggunakan kekerasan dalam melaksanakan prinsip tersebut, meskipun terhadap golongan-golongan Islam sendiri.[11]

C.        Pendapat Para Tokoh yang Berseberangan
Kaum Mu’tazilah, sebagaimana yang telah di jelaskan di atas, sudah tak mempunyai wujud, kecuali dalam sejarah. Aliran Mu’tazilah masih dipandang sebagai aliran yang menyimpang dari aliran Islam dan dengan demikian tak disenangi oleh sebagian umat Islam, terutama di Indonesia. Kaum Mu’tazilah tidak disukai karena sikap mereka yang memakai kekerasan dalam menyiarkan ajaran-ajaran mereka dipermulaan abad ke sembilan Masehi. Kesalahpahaman terhadap aliran Mu’tazilah timbul, karena buku-buku mereka tidak dibaca dan dipelajari lagi dalam perguruan-perguruan tinggi Islam, kecuali mulai dari permulaan abad ke XX ini dan itupun hanya di perguruan tinggi tertentu seperti Al Azhar. Kebanyakan hanya membaca buku-nuku yang ditulis oleh para pengikut ajaran teologi Al-Asy’ari dan Al-Maturidi, sebagai lawan dari Mu’tazilah, tulisan-tulisan mereka tentang ajaran-ajaran Mu’tazilah tidak selamnya bersifat objektif. Bahkan di antara pengarang-pengaraang itu ada yang tak segan-segan mencap kaum Mu’tazilah sebagai golongan kafir. Al-Baghdadi, umpamanya, menyebut mereka golongan tersesat ( firaq al-dhalal ), dan selalu memakai kata bid’ah, fadihah (perbuatan yang memalukan ) dan dhalalah ( kesesatan ) dalam menggambarkan ajaran-ajaran Mu’tazilah. Kata takfir ( memandang kafir ) juga selalu di pakai.[12]
Tetapi atas pengaruh Jamaluddin Afgani dan Syekh Muhammad ‘Abduh, sebagai dua pemimpin modernisme yang utama dalam Islam, keadaan di atas telah mulai berubah. Telah ada pengarang-pengarang, bahkan alim ulama yang mulai membela kaum Mu’tazilah. Al-Nasysyar, Guru Besar Falsafat Islam di Universitas Alexandria umpamanya, mengatakan bahwa orang-orang mu’tazilah terkenal sebagai orang yang zahid, bertakwa, dan banyak beribadaah. Ia sendiri berpendapat bahwa al-nazzam, salah satu tokoh mu’tazilah, adalah orang lurus serata benar yang banyak usahanya membela Islam.[13]
Ahmad Mahmud Subhi, Dosen Falsafat Islam di Universitas Alexandria, menerangkan bahwa faham yang mengatakan al-i’tizal sama artinya dengan perpecahan, timbul sesudah abad ke IV H. Tetapi dalam penyelidikan-penyelidikan baru yang diadakan tidak kita jumpai alasan-alasan kuat untuk membenarkan pendapat lawan-lawan Mu’tazilah, dan kebanyakannya dari golongan Asy’ariah, bahwa al-i’tizal berarti perpecahan dari aliran Ahli Sunnah dan Jama’ah.[14]
Ahmad Amin sendiri berpendapat bahwa kaum Mu’tazilahlah golongan Islam yang pertama memakai senjata yang dipergunakan lawan-lawan Islam dari golongan Yahudi, Kristen, Majusi dan Materialist dalam menangkis serangan-serangan terhadap Islam dipermulaan kerajaan Bani Abbasiyyah.[15] Selanjutnya dia mengatakan, hanya Allah yang tahu bahaya apa yang akan menimpa umat Islam jika sekiranya tidak ada kaum muktazilah yang dengan kemajuan pemikirannya mampu menyelamatkan islam pada masa itu.[16]
Dari kalangan alim ulama, Syekh Muhammad Yusuf Musa, dari al-Azhar, dalam uraiannya mengenai kaum Mu’tazilah dan kaum Asy’ariah, mengeluarkan pendapat-pendapat yang mengandung nada setuju dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah tersebut, terutama ketika membicarakan faham qadariah Mu’tazialah dan faham kasb  kaum Asy’aariah. Faham kemerdekaan manusia dalam kemauan dan perbuatan yang dikandung ajaran qadariah dari kaum Mu’tazilah, dengan sendirinya membawa kepada faham dibatasinya kekuasaan mutlak Tuhan. Beliau menulis:
“Menurut pendapat kami, Tuhan yang kemauannya dibatasi oleh orang lain adalah Tuhan yang bersifat lemah. Sebaliknya, Tuhan yang kemauan dan kekuasaan-Nya bersifat mutlak tanpa mengindahkan peraturan dan hikmah adalah Tuhan yang tidak membawa kebaikan bagi alam. Dengan demikian tuhan yang betul-betul adil adalah Tuhan yang dengan kemauannya sendiri membatasi kemauan dan kekuasaan-Nya dengan bijaksana.”
Lain lagi dengan, Syekh ‘Ali Mustafa al-Ghurabi, Guru Besar di Fakultas Syari’ah di Mekkah, beliau berpendapat bahwa, di zaman modern dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknik sekarang, ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah yang bersifat rasionil itu telah mulai timbul kembali di kalangan umat Islam terutama di kalangan kaum terpelajar. Secara tak sadar mereka telah mempunyai paham-paham yang sama atau dekat dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah. Mempunyai paham yang demikian tidaklah membuat mereka ke luar dari Islam.[17]

D.       Analisis
Dari pembahasan diatas, perlu penulis akui masih sulitnya untuk mencari referensi yang betul betul netral yang mengkaji tentang ajaran ini. Buku-buku yang ada kebanyakan menyudutkan Mu’tazilah. Hal ini tidak lepas dari kekuasaan Islam yang lebih dominan dikuasai kaum sunni semenjak jaman Turki Utsmani dan Moghul India. Hal ini tidak lepas dari sejarah yang selalu memihak kepada pemegang kekuasaan dan sejarah cenderung subyektif .
Perlu dicatat bahwa pada masa keemasan Mu’tazilah adalah masa kemajuan Islam. Mereka telah banyak berjasa dalam mengembangkan agama ini. Negara Islam menjadi negara yang disegani dan ditakuti oleh Negara lain didunia.
Menurut penulis, paham Mu’tazilah patut juga dipelajari bagi orang-orang yang betul- betul faham tentang keilmuan Islam. Jika Mu’tazilah dihukumi sesat itu semua tidak lepas dari para pelakunya yang cenderung kebablasan sehingga “menuhankan” akal serta kekuatannya. Perbedaan yang ada sebenarnya adalah pada keyakinan tentang kekuatan ikhtiar Manusia.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Setelah penulis menyelesaikan pembahasan tentang “ Kaum Mu’tazilah “ maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :
Aliran Mu’tazilah masih dipandang sebagai aliran yang menyimpang dari aliran Islam dan dengan demikian tak disenangi oleh sebagian umat Islam, terutama di Indonesia. Kaum Mu’tazilah tidak disukai karena sikap mereka yang memakai kekerasan dalam menyiarkan ajaran-ajaran mereka dipermulaan abad ke sembilan Masehi. Kesalahpahaman terhadap aliran Mu’tazilah timbul, karena buku-buku mereka tidak dibaca dan dipelajari lagi dalam perguruan-perguruan tinggi Islam, kecuali mulai dari permulaan abad ke XX ini dan itupun hanya di perguruan tinggi tertentu.

B.   Saran
Hendaknya sebagai generasi muda kita mengambil sisi-sisi positif pemikiran dan buah peradaban kaum muktazilah yang menjadikan Islam jaya pada masanya.


DATAR PUSTAKA

Amin, Ahmad, Dhuha Al-Islam, Kairo: Al-Nahdah, 1964.
______, Fajr Al-Islam, Kairo: Al-Nahdah, 1965.
Baghdadi, Abdul Qahir, Al-, Al-farq Baina al-Firaq, Beirut: Dar Al-Afaq Al-Jadidah, 1997.
Hanafi, Ahmad, Theology Islam ( Ilmu Kalam ). Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1996.
http://ragab304.wordpress.com , diakses 17 Maret 2012
Nasyar, Al-, Nasyah Al-Fikr Al-Falsafi Fi Al-Islam, Kairo, 1996,
Nasution, Harun. Aliran-aliran Sejarah Anlisa Perbandingan. Jakarta : UI Press. 2011.
Subhi,  Ahmad Mahmud, Fi ‘Ilmi Al-Kalam, Kairo: Dar Al-Kutub Al-jamiah, 1996.




[3] Ahmad Hanafi, Theology Islam ( Ilmu Kalam ), ( Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1996 ), hal 39
[4] Harun Nasution, Teolog Islam : Aliran-aliran Sejarah Anlisa Perbandingan, ( Jakarta : UI Press, 2011 ), hal 44
[5] Harun Nasution, Teolog Islam , 38.
[6] Harun Nasution, Teolog Islam, 41.
[7]Ahmad Hanafi, Theology Islam, 40-41.
[8]Harun Nasution, Teolog Islam, 41
[9]Mereka mengatakan bahwa allah tidak memiliki sifat-sifat diluar dzatnya. Allah mengetahui dengan ilmunya Allah, dan ilmu itu adalah dzat Allah itu sendiri. Lih. Al-Syahrastani, Al-Milal Wa Al-Nihal, (Beirut: dar Al-Ma’rifah, 1404 H), juz 1, hal 42.
[10] Ahmad Hanafi, Theology Islam,  42-43
[11] Ahmad Hanafi, Theology Islam, 43-45
[12] Abdul Qahir Al baghdadi, Al-Farq Baina Al-Firaq, (Beirut: Dar Al-Afaq Al-Jadidah, 1997), hal 93.
[13] Al Nasyar, Nasyah Al-Fikr Al-Falsafi Fi Al-Islam, Kairo, 1996, jilid 1, hal 582.
[14] Ahmad Mahmud Subhi, Fi ‘Ilmi Al-Kalam, (Kairo: Dar Al-Kutub Al-jamiah, 1996) hal. 77.
[15] Ahmad Amin, Dhuha Al-Islam, (Kairo: Al-Nahdlah,1964), jilid 3, hal 206.
[16] Ahmad Amin, Fajru Al-Islam, (Kairo: Al-Nahdlah,1965), hal 299-300
[17] Harun Nasution, Teolog Islam , l58-60

0 komentar:

Posting Komentar

Monggo komentar disini ^_^

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More