Pemikiran Iqbal di bidang kenegaraan,
dalam mewujudkan agama Islam, dimulai ketika ia dipilih menjadi Presiden Liga
Muslimin tahun 1930.
Dalam masalah politik dan kenengaraan,
banyak juga gagasan-gagasan yang disumbangkan Iqbal. Pemikiran Iqbal mengenai
negara misalnya, ia mengisyaratkan bahwa negara Islam merupakan suatu
masyarakat yang keanggotaannya berdasarkan keyakinan agama (the
relegious faith) yang sama, dan bertujuan untuk merealisasikan suatu
kebebasan (freedom), persamaan (egality), dan persaudaraan(brotherhood).
Dengan konsep seperti ini, ia
menolak gagasan nasionalisme wilayah yang dianggapnya bertentangan dengan
persaudaraan secara universal sebagaimana yang ditegakkan Rasulullah SAW.
Nasionalisme menurut Iqbal, merupakan suatu alat yang bisa digunakan untuk
memecah belah dunia muslim yang akan berakibat pada adanya pemisahan sesama
manusia, terjadinya perpecahan antar bangsa-bangsa dan adanya pemisahan agama
dari politik. Islam menurutnya bukan lah nasionalisme, bukan pula imperialism,
tapi sebagai Liga Bangsa-Bangsa. Dari sisnilah cikal bakal lahirnya Negara
Islam.











